TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah tetap menguasai penuh ruang kendali udara (Flight Information Region atau FIR) di Kepulauan Riau dan Natuna setelah Indonesia meneken perjanjian tersebut dengan Singapura. Meski telah meneken perjanjian tersebut, Indonesia mendelegasikan pengelolaan FIR di ketinggian di bawah 37 ribu kaki kepada otoritas penerbangan Negeri Singa Putih.
"Pendelegasian itu bukan berarti jadi milik Singapura, FIR tetap Indonesia. Tapi delegasi diberikan kepada pengelola jasa navigasi penerbangan Singapura," kata Adita melalui pesan singkat, Senin, 31 Januari 2022.
Ia menjelaskan pendelegasian FIR diberikan kepada Singapura dengan pertimbangan keselamatan penerbangan. Dari pendelegasian itu, pemerintah Indonesia tetap berwenang memonitornya.
Sebabnya pemerintah menempatkan sumber daya manusia dari Airnav -pengelola navigasi Indonesia- di sana. "Kita juga mendapatkan pemasukan negara atas pendelegasian itu," katanya.
Selain itu, pendelegasian secara terbatas pada area tertentu FIR kepada Singapura juga tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia. Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR.
"Jadi pendelegasian itu bukan berarti itu jadi milik Singapura," ucapnya.
Ia menjelaskan berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan compliance ke standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika.